Correct Article 33
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Susunan organisasi dewan sumber daya air kabupaten/kota terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. ketua harian merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua dewan sumber daya air kabupaten/kota dijabat oleh bupati/walikota.
(3) Ketua harian dewan sumber daya air kabupaten/kota dijabat oleh kepala dinas.
(4) Anggota dewan sumber daya air kabupaten/kota dapat dikelompokkan ke dalam beberapa komisi, kecuali ketua dan ketua harian.
(5) Keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pemerintah dan nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.
Your Correction
