Correct Article 28
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Anggota dewan sumber daya air provinsi dari unsur nonpemerintah diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usul kelompok organisasi/asosiasi yang diwakilinya.
(2) Pengusulan anggota dewan sumber daya air provinsi dari unsur nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tata cara pemilihan secara demokratis.
(3) Pemilihan anggota dewan sumber daya air provinsi dari unsur nonpemerintah diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
berakhirnya masa kerja anggota dewan sumber daya air provinsi dari unsur nonpemerintah.
(4) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh sekretariat dewan sumber daya air provinsi.
Your Correction
