Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan dewan sumber daya air provinsi yang berasal dari unsur pemerintah terdiri atas perwakilan lembaga/dinas terkait dengan sumber daya air yang meliputi: a. lembaga yang membidangi perencanaan di daerah; b. lembaga/dinas yang membidangi sumber daya air; c. lembaga/dinas yang membidangi lingkungan hidup; d. lembaga/dinas yang membidangi pertanian; e. lembaga/dinas yang membidangi kesehatan; f. lembaga/dinas yang membidangi kehutanan; g. lembaga/dinas yang me mbidangi transportasi; h. lembaga/dinas yang membidangi perindustrian; i. lembaga/dinas yang membidangi pertambangan; j. lembaga/dinas yang membidangi kelautan dan perikanan; k. lembaga/dinas yang membidangi pendidikan; dan l. lembaga/instansi teknis yang membidangi meteorologi dan geofisika. (2) Keanggotaan dewan sumber daya air provinsi yang berasal dari unsur nonpemerintah pada tingkat provinsi dapat terdiri atas unsurunsur: a. organisasi/asosiasi masyarakat adapt; b. organisasi/asosiasi pengguna air untuk pertanian; c. organisasi/asosiasi pengusaha air minum; d. organisasi/asosiasi industri pengguna air; e. organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan; f. organisasi/asosiasi konservasi sumber daya air; g. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk energi listrik; h. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk transportasi; i. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pariwisata/olahraga; j. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pertambangan; k. organisasi/asosiasi pengusaha bidang kehutanan; dan l. organisasi/asosiasi pengendali daya rusak air.
Your Correction