Correct Article 19
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usulan kelompok organisasi/asosiasi yang diwakilinya.
(2) Pengusulan anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tata cara pemilihan secara demokratis.
(3) Pemilihan anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa kerja anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah.
(4) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh Sekretariat Dewan SDA Nasional.
Your Correction
