Correct Article 18
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur Pemerintah meliputi:
a. Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian;
b. Menteri/Kepala Badan yang membidangi perencanaan pembangunan nasional;
c. Menteri yang membidangi sumber daya air;
d. Menteri yang membidangi urusan dalam negeri;
e. Menteri yang membidangi lingkungan hidup;
f. Menteri yang membidangi pertanian;
g. Menteri yang membidangi kesehatan;
h. Menteri yang membidangi kehutanan;
i. Menteri yang membidangi transportasi;
j. Menteri yang membidangi perindustrian;
k. Menteri yang membidangi energi dan sumber daya mineral;
l. Menteri yang membidangi kelautan dan perikanan;
m. Menteri yang membidangi riset dan teknologi;
n. Menteri yang membidangi pendidikan nasional;
o. Kepala Badan yang membidangi meteorologi dan geofisika;
p. Kepala Lembaga yang membidangi ilmu pengetahuan; dan
q. Perwakilan pemerintah daerah.
(2) Perwakilan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q terdiri atas:
a. 2 (dua) orang gubernur yang mewakili wilayah INDONESIA bagian barat;
b. 2 (dua) orang gubernur yang mewakili wilayah INDONESIA bagian tengah; dan
c. 2 (dua) orang gubernur yang mewakili wilayah INDONESIA bagian timur.
(3) Pemilihan dan pengangkatan perwakilan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q dilakukan oleh Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian selaku Ketua Dewan SDA Nasional berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(4) Keanggotaan gubernur dalam perwakilan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
(5) Keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah pada tingkat nasional dapat terdiri atas unsur-unsur:
a. organisasi/asosiasi pengguna air untuk pertanian;
b. organisasi/asosiasi pengusaha air minum;
c. organisasi/asosiasi industri pengguna air;
d. organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan;
e. organisasi/asosiasi konservasi sumber daya air;
f. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk energi listrik;
g. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk transportasi;
h. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pariwisata/olah raga;
i. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pertambangan;
j. organisasi/asosiasi pengusaha bidang kehutanan; dan
k. organisasi/asosiasi pengendali daya rusak air.
Your Correction
