Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dewan sumber daya air kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan tertulis kepada bupati/walikota paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada Dewan SDA Nasional dan dewan sumber daya air provinsi.
Your Correction