Correct Article 13
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Dewan sumber daya air kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
(2) Dewan sumber daya air kabupaten/kota bersifat non struktural, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.
Your Correction
