Correct Article 10
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
Dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas membantu gubernur dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
a. penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air provinsi berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;
b. penyusunan program pengelolaan sumber daya air provinsi;
c. penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah.
Your Correction
