Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan sumber daya air provinsi berkedudukan di ibukota provinsi. (2) Dewan sumber daya air provinsi bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur.
Your Correction