Correct Article 7
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
a. konsultasi denga n pihak terkait guna keterpaduan dan pengintegrasian kebijakan serta tercapainya kesepahaman dan keselarasan kepentingan antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan.
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan SDA;
c. konsultasi dengan pihak terkait guna pemberian pertimbangan untuk penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah;
d. konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi; dan
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Your Correction
