Correct Article 6
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam:
a. menyusun dan merumuskan kebijakan nasional serta strategi pengelolaan sumber daya air;
b. memberikan pertimbangan untuk penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah;
c. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah, serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah; dan
d. menyusun dan merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Your Correction
