Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan SDA Nasional berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Dewan SDA Nasional bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Your Correction