Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 46
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini, Dewan SDA Nasional harus sudah terbentuk.
Your Correction
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini, Dewan SDA Nasional harus sudah terbentuk.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion