Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota, dapat dibentuk dewan sumber daya air kabupaten/kota. (2) Pembentukan dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
Your Correction