Correct Article 2
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, dibentuk Dewan SDA Nasional.
(2) Pembentukan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
