Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan dan Deputi diberikan biaya perjalanan dinas paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.; dan b. Tenaga Ahli terdiri atas: 1. Tenaga Ahli Utama diberikan biaya perjalanan dinas paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.; 2. Tenaga Ahli Madya diberikan biaya perjalanan dinas paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.; dan 3. Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan biaya perjalanan dinas paling tinggi setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Pemberian biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction