Correct Article 5
PERPRES Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional
Current Text
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional dilantik dan/ atau melaksanakan tugas.
Your Correction
