Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional dilantik dan/ atau melaksanakan tugas.
Your Correction