Correct Article 4
PERPRES Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional
Current Text
Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
