Correct Article 8
PERPRES Nomor 119 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol7 Nomor 241, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
