Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 119 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain. yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction