Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 119 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI DAN ASISTEN PENATA ANESTESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi bagi: a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Your Correction