Correct Article 10
PERPRES Nomor 119 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan.
Your Correction
