Correct Article 10
PERPRES Nomor 119 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Your Correction
