Correct Article 6
PERPRES Nomor 119 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Pasal 7 . . .
Your Correction
