Correct Article 2
PERPRES Nomor 119 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction
