Correct Article 5
PERPRES Nomor 119 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS TIMORDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua pegawai Yayasan Pendidikan Cendana Wangi yang bekerja pada Universitas Timor tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Timor dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas Timor.
Your Correction
