Correct Article 4
PERPRES Nomor 119 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS TIMORDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Yayasan Pendidikan Cendana Wangi dalam penyelenggaraan Universitas Timor dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Timor;
dan
b. semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas Timor yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Cendana Wangi dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Timor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
