Correct Article 3
PERPRES Nomor 119 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS TIMORDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas Timor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
