Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 118 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal dari: a. perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/ Pemerintah Daerah sebagai akibat dari: 1. penambahan . . . BLIK INOONESIA 1. penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan; 2. penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun anggaran2O2S yang tidak terserap; 3. pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/ atau 4. pengesahan atas pemberian pinjaman luar negeri yang telah closing date; b. perubahan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/ badan usaha internasional sebagai akibat dari perubahan selisih kurs; dan/ atau c. perubahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, penarikan pinjaman tunai, penerbitan Surat Berharga Negara, dan/ atau pemanfaatan saldo kas badan layanan umum sebagai akibat tambahan pembiayaan, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. {21 Tata cara peruba}ran pagu Pemberian Piqiaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal lO Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi dasar penJmsunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggarart 2O26. Pasal 1l (1) Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau perubahan kementerian/lembaga, penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Penyesuaian... l2l Penyesuaian terhadap rincian alokasi €rnggaran sebagai akibat pemisahan dan/ atau perubahan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pergeseran alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Rincian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Your Correction