Correct Article 8
PERPRES Nomor 118 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Current Text
(U Perubahan anggaran Belanja Negara berupa:
a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita lbu Kota Nusantara da.rllatau perhitungan sisa klaim asuransi Barang Milik Negara tahun anggaran sebelumnya;
c. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman baru untuk penanggulangan bencana;
d. pergeseran anggaran antarprogram dalam I (satu) Bagran Anggaran untuk bencana;
e. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkaa;
f. perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana;
g. perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam Program Pengelolaan Belanja Lainnya;
h. pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya) ke Bagran Anggaran kementerian/lembaga atau sebaliknya dan/atau pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagran Anggaran 999 (Bagran Anggaran Bendahara Umum Negara);
i. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
j. perubahan. ..
i!:l-*Tf.I{I K INDONESIA
j. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2025 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran2O26;
k. pergeseran Ernggaran antarprogram dalam I (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
l. pergeseran anggaran antarprogram dalam I (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditurel atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/ atau hibah luar negeri;
m, pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian/lembaga;
n. pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama;
o. perubahan anggaran belanja dalam rangka pembayaran tunggakan tahun sebelumnya/ kewajiban Pemerintah;
p. perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/ atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing date;
q. perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2025 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;
r. perubahan...
(21
r. perubahan pembayarErn program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya;
s. realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan frskal;
t. pergeseran anggaran dalam satu atau antar provinsi/kabupaten/kota dan/atau antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi; dan u, perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional, percepatan kegiatan rehabilitasi mangrove, pengembangan kegiatan sektor pariwisata, dan/ atau kegiatan penanggulangan bencana, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja kementerian/lembaga dan/atau Bagran Anggaran Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian anggarannya.
Tata cara perubahan dan pergeseran anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Your Correction
