Correct Article 2
PERPRES Nomor 118 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Current Text
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf a terdiri atas rincian:
a. Penerimaan Perpajakan tercantum dalam l,ampiran I yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini; dan b, Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
