Correct Article 1
PERPRES Nomor 118 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Current Text
perlu MENETAPKAN Peraturan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026;
1. Pasal 4 ayat (l) UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
2. UNDANG-UNDANG Nomor L7 Tahun 2O2S tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 7144);
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian:
a Anggaran
iITFFITatrN K INDONESIA
a. Anggaran Pendapatan Negara;
b. Anggaran Belanja Negara; dan
c. Pembiayaan Anggaran.
Your Correction
