Correct Article 7
PERPRES Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(21 Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Your Correction
