Correct Article 2
PERPRES Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(21 Pemberian tunjangan kineda bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
