Correct Article 22
PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Current Text
(1) Dalam Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dengan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, Pengusul Proyek dapat membentuk unit pengelola proyek sebagai Penerima Teknologi Industri yang melakukan pengelolaan barang milik negara atas hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
(2) Terhadap pengelolaan hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci yang dilaksanakan oleh unit pengelola proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat:
a. menyerahkan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Negara; atau
b. membentuk Badan Usaha Milik Negara.
(3) Penyerahan pengelolaan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pembentukan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
