Correct Article 21
PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Current Text
Penyerahan atas hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan sesuai dengan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
