Correct Article 20
PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Current Text
(1) Penyedia Teknologi Industri melaporkan hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci kepada Pengusul Proyek.
(2) Pengusul Proyek memeriksa hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaporan hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Your Correction
