Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dengan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan oleh Pengusul Proyek yang pendanaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dengan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan mekanisme penunjukan langsung, tender, atau seleksi. (3) Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dengan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan menggunakan mekanisme penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam hal Penyedia Teknologi Industri tersebut merupakan: a. satu-satunya penyedia yang mampu menyediakan Teknologi Industri yang dibutuhkan; atau b. pemegang hak paten atas Teknologi Industri yang dibutuhkan. (4) Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Your Correction