Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusul Proyek mengusulkan perencanaan penganggaran atas Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci setelah penetapan oleh Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (2) Perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction