Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri selaku ketua Tim Verifikasi melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b kepada PRESIDEN. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sejak penetapan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sampai pelaksanaan diseminasi Teknologi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
Your Correction