Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Verifikasi mengoordinasikan pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. (2) Dalam mengoordinasikan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Verifikasi: a. melakukan penilaian atas usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci; b. MENETAPKAN Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci yang diusulkan oleh Pengusul Proyek; dan c. melakukan validasi atas pelaksanaan Alih Teknologi dalam Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. (3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Verifikasi: a. menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci, kecuali yang terkait dengan pelaksanaan proyek; dan b. melakukan evaluasi atas pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
Your Correction