Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alih Teknologi oleh Penyedia Teknologi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disertai kewenangan penggunaan Teknologi Industri secara penuh oleh Pengusul Proyek dan Penerima Teknologi Industri. (2) Penyedia Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab penuh terhadap permasalahan kepemilikan atas penggunaan Teknologi Industri oleh Pengusul Proyek dan Penerima Teknologi Industri.
Your Correction