Correct Article 28
PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Current Text
(1) Pengusul Proyek dapat melakukan diseminasi terhadap Teknologi Industri yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada masyarakat.
(2) Dalam melakukan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusul Proyek berkoordinasi dengan Menteri.
Your Correction
