Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan pada tahapan: a. perencanaan; b. Rancang Bangun dan Perekayasaan; c. pengadaan; d. konstruksi; e. uji coba operasi (commissioning); f. pengoperasian dan pemeliharaan; dan/atau g. penutupan (decommissioning). (2) Pengusul Proyek melaporkan pelaksanaan Alih Teknologi pada tiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada ketua Tim Verifikasi.
Your Correction