Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menyampaikan rekomendasi atas hasil penilaian usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci kepada Tim Verifikasi. (2) Menteri selaku ketua Tim Verifikasi MENETAPKAN Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci berdasarkan rekomendasi dari tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction