Correct Article 8
PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Current Text
(1) Tim Verifikasi melakukan penilaian terhadap dokumen usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang diusulkan oleh Pengusul Proyek.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk:
a. MENETAPKAN bahwa usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci telah
memenuhi keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. menentukan Teknologi Industri yang akan diadakan melalui Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci;
c. MENETAPKAN mekanisme pendanaan dan/atau pembiayaan; dan
d. MENETAPKAN mekanisme pelaksanaan Alih Teknologi.
(3) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Tim Verifikasi mengacu pada perencanaan pembangunan nasional.
Your Correction
