Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengusul Proyek dalam melaksanakan perencanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, akademisi, konsultan, dan/atau asosiasi pelaku usaha.
Your Correction