Correct Article 6
PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Current Text
Pengusul Proyek dalam melaksanakan perencanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, akademisi, konsultan, dan/atau asosiasi pelaku usaha.
Your Correction
