Correct Article 4
PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Current Text
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan dengan memperhatikan aspek:
a. efisiensi;
b. efektivitas;
c. nilai tambah;
d. daya saing;
e. kemandirian;
f. pelestarian fungsi lingkungan; dan
g. keamanan, keselamatan, dan kesehatan.
Your Correction
