Correct Article 3
PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat melakukan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kondisi dimana kebutuhan pembangunan Industri sangat mendesak sementara teknologi belum dikuasai di dalam negeri.
(3) Kebutuhan pembangunan Industri yang sangat mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kondisi:
a. Teknologi Industri yang dibutuhkan tidak dapat segera diadakan di dalam negeri melalui penelitian dan pengembangan, kontrak penelitian dan pengembangan, usaha bersama, pengalihan hak melalui lisensi, dan/atau akuisisi teknologi;
b. terdapat ancaman terhadap keberlangsungan Industri dalam negeri dan/atau perekonomian nasional; dan
c. terdapat potensi kehilangan kesempatan memperoleh manfaat Teknologi Industri secara signifikan.
(4) Teknologi belum dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kondisi Teknologi Industri belum dikuasai sebagian atau seluruhnya di dalam negeri.
Your Correction
