Correct Article 6
PERPRES Nomor 118 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Current Text
(1) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Your Correction
